Tempat Pengolahan Emas Ilegal di Desa Kalong1 Bebas Beroperasi Diduga APH Main Mata
Bogor,NewsFakta.com-Aktivitas pengolahan emas hasil tambang ilegal di sebuah rumah di Desa Kalong1, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.Bebas beroperasi diduga APH setempat tutup mata.
Ironisnya,praktik tersebut berjalan terang-terangan tanpa ada hambatan,Menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan Aparat Penegak Hukum(APH).
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilokasi,diduga kuat terdapat pengolahan emas hasil tambang ilegal sudah berlangsung cukup lama,bahkan seringkali Aparat Penegak Hukum mengunjungi tempat tersebut.
Seorang warga setempat yang engan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pengolahan emas yang tidak jauh dari rumah kepala Desa Kalong1 itu milik seorang warga setempat yang biasa di panggil Bos FNO.
“Itu pak ada jalan yg mentok deket rumah ibu kades,tanya saja rumah bos fino pasti pada tau, biasanya juga banyak polisi yang kumpul di rumah bos fino”Ucapnya,Sabtu 25 Juli 2026
Dikesempatan lain,newsfakta.com melalui telepon seluler mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik usaha emas tersebut,sudah berlangsung beberapa lama kegiatan pengolahan emas tersebut dan keterkaitan aparat penegak hukum yang kerap berkunjung ke tempatnya.
Menanggapi pertanyaan newsfakta.com,Fino Menjawab.”Mereka teman sya a..mau polsek leuwiliang mau TNI kita berteman dengan siapapun termasuk aa sendiri klo memang menganggap sya tmn”Jawabnya
Untuk diketahui, pertambangan emas tanpa izin atau PETI terus menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki ijin usaha penambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hingga berita ini di tayangkan newsfakta.com masih mengkonfirmasi kepada Kapolres Bogor,Bupati Bogor,dan itansi terkait agar segera menindaklanjuti tanpa pandang bulu
Red/RH
