Diduga PT AMP Mencuri NIK Orang Lain Untuk Register Perdana 3 IOH:Kartu Perdana 3 Tanpa Register Kini Beredar di Konter Puncak
Bogor,NewsFakta.com-Lagi lagi distributor PT Indosat,edarkan kartu perdana yang sudah aktif ke konter konter di Kabupaten Bogor,salah satunya PT Anugrah Mulya Putri (AMP) yang menjual kartu perdana 3 milik Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) mengedarkan perdana yang sudah aktif.
Hasil Investigasi awak media menemukan konter yang menjual perdana siap pakai jenis 3 yang di ketahui provider IOH di kawasan puncak,salah satunya Konter DJK Cell yang beralamat di Jl Jalan Raya Puncak-Cianjur, Km 81, Citeko, Cisarua, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,Senin 27 April 2026.
Dilokasi,awak media mencoba membeli kartu perdana 3 yang sudah aktif dengan harga Rp,25.000.
Lebih lanjut awak media mencoba mengali informasi kepada pemilik konter DJK Cell yang di ketahui bernama ibu ayi,Terkait dari mana mendapatkan kartu 3 yang diduga hasil kejahatan dengan cara menggunakan data NIK atau KK milik orang lain,Senin 27 Apriln2026.
Pemilik konter menjelaskan”sy hanya ketitipan dari seles,inipun cuma sisa 1 dari 30 perdana yang di titipkan,coba saja tanya selesnya namanya sendi ini no hpnya katanya kantornya di gadog”Jelas ibu ayo,Senin 27 April 2026.
Diwaktu yang berbeda,melalui telepon seluler awak media menghubungi snd terkait kartu perdana 3 IOH yang sudah aktif lalau mempertanyakan nama perusahaan tempat ia berkerja,Senin 27/5.
Melalui telpon seluler snd menjawab”iya pak sy seles PT Anugrah Mulya Putri singkatan dari AMP,kantor di Kota Bogor “Unjarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media diduga kuat kartu perdana 3 yang sudah aktif hasil dari manipulasi NIK oleh oknum tak bertanggung jawab.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Bogor,Dua karyawan PT Nusapro dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota,Keduanya terbukti menyalahgunakan data Kependudukan milik orang lain demi kepentingan bisnisnya.
Perbuatan ilegal melanggar hukum itu,mereka lakukan demi mencapai target bulanan di tempat ia bekerja sebagai distributor kartu perdana IM3 yang merupakan produk provider operator seluler Indosat di Kota Bogor.
Atas tindakannya,kedua karyawan PT Nusapro disangkakan pasal 51 (2) juncto 32 UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari PT Anugrah Mulya Putri,dan meminta pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti.
Red/TIM
