SKANDAL HUKUM: ADVOKAT JANJIKAN VONIS TERTENTU, TERIMA TRANSFER UANG, TAPI POLRI 19 BULAN HANYA “SELIDIK” MESKI BUKTI LENGKAP DAN 8 KANAL INTERNAL DILAPORI
Jakarta,NewsFakta.com – Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan advokat Nove Rianto, S.H., LL.M. mandek dalam status Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota selama 1 tahun 07 bulan (Juli 2024-Februari 2026).
Padahal pelapor memiliki bukti lengkap perjanjian tertulis, transfer uang, chat, dan putusan pengadilan. Lebih miris, seluruh kanal pengawasan internal Polri yang dilapori—termasuk Kapolda, Irwasda, Propam, hingga Kasat—tidak mampu memaksa kasus ini naik ke tahap Penyidikan.
Fakta Inti Kasus: Janji Vonis, Uang Hilang, dan Itikad Buruk
1. Terduga Pelaku: Oknum Advokat Nove Rianto, S.H., LL.M. (Ketua Law Office Hikmatul Insyirah).
2. Modus: Menjanjikan vonis tertentu dalam perkara pidana kepada Adik dari klien resminya (Kakak), dengan imbalan sejumlah uang. Adik ini bukan klien resmi advokat.
3. Perjanjian Tertulis: Surat Perjanjian No. 01.010/HI/SP/XII/2023, klausul jelas: “Jika putusan tidak sesuai janji, uang dikembalikan.”
4. Bukti Transfer: Uang telah ditransfer oleh Adik (Pelapor) ke rekening advokat.
5. Janji Gagal Total: Putusan Pengadilan Tinggi No. 113/PID.SUS/2024/PT.DKI sama sekali tidak sesuai janji.
6. Itikad Buruk: Advokat tidak mengembalikan uang meski diminta via WhatsApp (24 Juni 2024), dua somasi via Pos (11 & 15 Juli 2024), dan akhirnya memblokir WhatsApp Pelapor (17 Juli 2024). Somasi diklaim “tidak dikenal” di alamat law firm, padahal advokat sendiri menyatakan sebagai Ketua di sana—kontradiksi yang mencolok.
Proses Hukum yang Dipenuhi Kejanggalan dan Indikasi Rekayasa:
· Laporan Polisi: LP/B/4101/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 18 Juli 2024. Dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi Kota (B18453/VII/RES.7.4/2024, 19 Juli 2024).
· Penghentian Pertama Tanpa Alasan: 9 Desember 2024, Polres Metro Bekasi Kota (Kompol Audy Joize Oroh) mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan. Alasannya hanya “Bukan Tindak Pidana” berdasarkan “Hasil Gelar Perkara 4 Desember 2024” tanpa penjelasan hukum.
· Pengaduan ke 8 Kanal Internal Polri (12 Februari 2025): Kapolda Metro Jaya, Irwasda, Kabidkum, Ditreskrimum, Bagwasidik, Propam, Kapolres Metro Bekasi Kota, hingga pimpinan Sat Krimsus. Hasil: NOL. Status tetap “Penyelidikan”.
· Gelar Perkara Khusus (28 Mei 2025): Pelapor hadir dan tegaskan bahwa ia BUKAN klien advokat. Namun, Surat Hasil Gelar Perkara (B/1739/VI/2025, 17 Juni 2025) yang ditandatangani Kompol Dedy Iskandar justru MEMALSUKAN FAKTA dengan menyatakan “uang adalah lawyer fee” dan “pelapor adalah klien”. Ini adalah bukti rekayasa berita acara.
· Surat Perkembangan Aneh (B/3542/VII/2025, 24 Juli 2025): Surat yang sama (ditandatangani Kompol Dedy Iskandar) menyatakan kasus “dihentikan 9 Desember 2024” dan “dibuka kembali oleh penyelidik pembantu 9 Juli 2025”. Tidak ada transparansi alasan penutupan dan pembukaan. Pelapor minta klarifikasi via WhatsApp, tidak dijawab.
· Kapolres Metro Bekasi Kota Tidak Responsif: Tiga surat permohonan pertemuan dan penjelasan (19 Juni, 17 November, 8 Desember 2025) tidak pernah dibalas.
Analisis Hukum dan Pertanyaan Kritis:
1. Bukti Sangat Kuat untuk Penyidikan: Unsur Penipuan (Pasal 378 dan pasal 372 KUHP) telah terpenuhi dengan bukti lengkap. Polri seharusnya langsung menaikkan status ke Penyidikan.
2. Indikasi Pemalsuan Berita Acara: Surat Hasil Gelar Perkara yang mengubah fakta (menyatakan pelapor sebagai klien) adalah pelanggaran serius dan bisa merupakan tindak pidana pemalsuan oleh oknum penyidik.
3. Pengabaian Mekanisme Pengawasan: Ketika 8 kanal pengawasan internal Polri tidak bekerja, itu pertanda krisis integritas sistemik atau adanya perlindungan terhadap tersangka.
4. Pelanggaran Kode Etik Advokat yang Berat: Menjanjikan hasil perkara, menerima bayaran dari non-klien, dan tidak mengembalikan uang setelah gagal adalah pelanggaran etik yang harus direspons PERADI dan MA.
TUNTUTAN SEGERA:
1. Kapolri Jenderal Polisi [Nama]: Segera ambil alih kasus ke Penyidik Pusat (Bareskrim), naikkan status ke Penyidikan, dan periksa internal seluruh oknum di Polda Metro Jaya & Polres Metro Bekasi Kota yang terlibat dalam rekayasa dan penundaan ini, khususnya terkait Surat Hasil Gelar Perkara yang diduga palsu.
2. Ketua LPSK: Berikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban, dan dorong penanganan oleh lembaga yang masih memiliki kredibilitas.
3. Ketua PERADMI & Ketua MA: Segera sanksi etik dan cabut izin advokat Nove Rianto. Selidiki juga keabsahan ijazah dan gelar yang digunakan.
4. Komnas HAM & Ombudsman RI: Lakukan investigasi atas maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum ini.
PERTANYAAN PUBLIK:
· Apakah Polri sudah tidak berdaya menghadapi oknum advokat?
· Bukti apa lagi yang lebih kuat dari perjanjian tertulis, transfer, chat, dan putusan?
· Apakah ini cerminan bahwa “mafia peradilan” benar-benar kebal hukum?
Kami siap memperlihatkan SEMUA dokumen asli (dengan penyensoran data pribadi) kepada media dan lembaga negara.
Narahubung untuk Verifikasi:
[Ying Yohanes]
[Kontak Telepon 087786555585]
—
SALAM PERJUANGAN,
Ying Yohanes (Pelapor)
Red/UP
