Publik Mendesak Bea Cukai Bogor,Transparan Aliran Dana Dan BB Dari Bandar Roko Ilegal Yang Di Tangkap Dan Di Lepas Kembali
Bogor,NewsFakta.com-Informasi maraknya rokok ilegal di kecamatan caringin kabupaten bogor,menjadi sorotan publik.
Publik mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Bogor atas maraknya rokok ilegal ini.
Publik mendesak adanya tindakan tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal yang menimbul kan kerugian negara dari sektor cukai dan juga merugikan industri rokok legal.
Diketahui Tim Penindakan Dan Penyidikan (P2),Bea Cukai bogor telah mengerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal yang berlokasi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Pada, Kamis 25 September 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Barang bukti langsung disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut NewsFakta.com mendapatkan informasi Bea Cukai Bogor telah melakukan pembukaan segel gudang,serta pelaku telah pernyataan dan melakukan pembayaran denda senilai Rp,175 juta.
Berdasarkan informasi NewsFakta.com melalui telepon seluller langsung melakukan konfirmasi kepada kepala kantor Bea Cukai Bogor Saat Itu Menjabat.Selasa 10 Februari 2026.
Melalui telepon Budi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Bogor menjawab,”Alhamdulillah sehat pak Her, Mohon maaf krn kepindahan/mutasi tugas sy ke kalbagbar sejak senen minggu lalu…dan posisi sy sdh di kalbagbar…tdk bisa klarifikasi hal tsb.Izin sdh sy teruskn ke humas bc bogor pak u/ di cek datanya,”Jawab Budi kepada NewsFakta.com Kamis 12 Febuari 2026.
Diketahui Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, disebutkan:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, pemilik maupun pihak yang terlibat dalam gudang rokok ilegal tersebut terancam hukuman pidana penjara serta denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini di tayangkan NewsFakta.com masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait
Redaksi Hermawandi
