PEREDARAN OBAT KERAS GOLONGA ‘G’ MARAK KEMBALI TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLRES BOGOR
Bogor,NewsFakta.com-Team Awak Media Menemukan Adanya Transaksi Jual Beli Obat Keras Secara Bebas Dengan Sistem COD berlokasi di Depan Ruko Bank BJB tepat nya di jalan raya HR.Lukman cirimekar,kec.cibinong kabupaten bogor.
Hasil Pantauan awak media para pelaku melakukan kegiatan bertransaksi jual beli obat dengan sistem COD Tanpa memiliki rasa takut.
Hasil penelusuran awak media terungkap bahwa penjualan obat-obatan tersebut berlangsung bebas.
Target utama para pedagang obat tersebut adalah para remaja, termasuk pengamen dan anak jalanan.
Modus operandi para pedagang tersebut beroperasi tanpa hambatan, bahkan seolah-olah masyarakat menduga mendapatkan perlindungan dari oknum APH setempat
Investigasi lebih lanjut, menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut identitasnya, mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian
Sehingga hal ini yang memungkinkan aktivitas ilegal ini berjalan lancar.
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
Masyarakat meminta pihak Polres Bogor, dan Polsek cibinong untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Hal ini juga memantik reaksi sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di cibinong, mereka mengatakan pihaknya akan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk memerangi Peredaran Obat keras Ilegal ini
“Kami masyarakat, kepemudaan dan berbagai elemen masyarakat akan bersatu memerangi Peredaran Obat Ilegal ini. Sebelum Aksi demonstrasi kami akan memasang spanduk atau banner Stop Peredaran Obat keras Ilegal di Kabupaten Bogor” Tegas salah satu warga kepada wartawan. Tim/Red
