Diminta Kapolri Mengusut Tuntas Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah Milik PT Telkom Di Tangerang
Tangerang,NewsFakta.com-Aparat Kepolisian Polda Banten, diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang diduga melibatkan Oknum aparat penegak hukum(APH).
Apabila,dibiarkan khawatir dapat menghilangkan aset dan menyebabkan kerugian negara, serta merusak sarana jalan.
Berdasarkan hasil penelusuran maraknya kegiatan penggalian kabel bawah tanah milik PT Telkom yang di lakukan di malam hari di wilayah di Provinsi Banten Seperti Tangerang Selatan,Tepatnya di Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,kamis 29 Januari 2026 Pukul 1 : 00 WIB.

Dokumentasi pengajian di pondok benda pamulang Tangerang 29/1/26
Lebih lanjut,hasil pantauan awak media pada hari sabtu 31 Januari 2026 Pukul 00:WIB Di Jalan Soleh Ali Tangerang Banten.

Dokumentasi pengalian di jalan soleh ali Tangerang 31/1/26
Terpantau Para pekerja melakukan beberapa tugas seperti menggali,dan ada juga yang menggunakan mobil truck diduga untuk menarik sebuah kabel.
Berdasarkan Informasi yang di sampaikan oleh pekerja kepada awak media yang berada di lokasi,”sy hanya pekerja pak,ini punya bos Gondrong coba saja pak ke sana ada di sana”Ucap pekerja
Perlu diketahui,Pelaku pencurian aset negara seperti kabel bawah tanah milik PT Telkom dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hingga berita ini tayangkan, Pihak PT Telkom Indonesia dan Aparat penegak hukum di wilayah setempat belum di konfirmasi.
Serta awak media belum memperoleh penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat mengenai izin pekerjaan itu, mengingat aktivitas tersebut berpotensi merusak fasilitas umum.Red/Tim
