Diamnya Inspektorat Kabupaten Bogor dalam Kasus Desa Ciasihan Memicu Dugaan Pembiaran Sistemik
Bogor,NewsFakta.com —Kegagalan Inspektorat Kabupaten dalam merespons laporan warga terkait dugaan pelanggaran tata kelola Desa Ciasihan kini memunculkan indikasi serius pembiaran sistemik dalam mekanisme pengawasan pemerintahan daerah.
Lembaga Gerakan Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) mengungkapkan bahwa laporan warga telah disampaikan secara langsung dan berulang kepada Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten.
Namun hingga saat ini, tidak terdapat audit investigatif, tidak ada surat tindak lanjut, dan tidak ada kejelasan administratif yang dapat diverifikasi publik.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang sehat, diamnya aparat pengawas bukanlah netralitas, melainkan kegagalan menjalankan mandat pengawasan.
“Ketika laporan warga diabaikan dan tidak ada jejak administratif yang transparan, publik berhak menduga bahwa sistem pengawasan sedang tidak bekerja atau sengaja dibuat tidak bekerja,” ujar perwakilan GPPSDA-LH.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeriksaan, bukan sekadar menerima laporan.
Ketidakhadiran audit maupun klarifikasi tertulis dalam kasus Desa Ciasihan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan desa benar-benar berjalan, atau hanya bersifat seremonial?
GPPSDA-LH menilai bahwa pola saling diam antara Inspektorat, DPMD, dan Sekretariat Daerah menciptakan situasi berbahaya, di mana dugaan pelanggaran tidak diuji, laporan warga tidak diproses, dan akuntabilitas publik terhenti di meja birokrasi.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip:
• akuntabilitas publik,
• transparansi administrasi,
• dan kewajiban negara untuk merespons pengaduan warga secara proporsional.
Atas dasar tersebut, GPPSDA-LH secara terbuka menuntut:
- Pelaksanaan audit investigatif resmi oleh Inspektorat Kabupaten atas tata kelola Desa Ciasihan, disertai dokumen dan jadwal pemeriksaan yang dapat diakses publik.
- Tanggung jawab langsung Bupati Kabupaten Bogor untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan independen dan bebas konflik kepentingan.
- Pengawasan aktif DPRD Kabupaten Bogor terhadap dugaan pembiaran pengawasan ini.
GPPSDA-LH menegaskan bahwa ketiadaan tindakan bukanlah akhir perkara, melainkan awal dari eskalasi pengawasan publik melalui jalur administratif, hukum, dan keterbukaan informasi.
“Dalam negara hukum, yang berbahaya bukan hanya dugaan pelanggaran di tingkat desa, tetapi ketika lembaga pengawas memilih untuk tidak bekerja,” tutup pernyataan tersebut.
Red.Ucu
