Jadi Sorotan,Penjual Obat Keras di Jl Raya Sadeng Merasa Kembal Hukum

Bogor,NewsFakta.com-Peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan di tengah Pemerintah dan Kepolisian Polres Bogor memberantas peredaran Narkoba maupun obat obatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu lokasi yang di jadikan tempat transaksi jual beli obat tanpa resep dokter itu berada di Jl Raya Sadeng Kosol Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
Hasil pantauan awak media di loaksi,secara bebas mengedarkan obat keras jenis tramadol secara terang-terangan,pasalnya penjual obat keras ilegal dengan cara COD di belakang kios yang sudah tutup.Kamis 18 Juni 2026
Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan remaja, karna tidak sedikit yang terlihat oleh awak media,anak-anak muda yang keluar masuk ke lokasi belakang kios.untuk membeli obat daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.Kamis 18 Juni 2026
Dilokasi awak media mencoba mengali informasi dari salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “pedagang tramadol ini sudah cukup lama beroperasi”,ujarnya.Kamis 18 Juni 2026
Warga mempertanyakan peran dan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak Kapolres Bogor, hingga Polda Jawa Barat untuk segera melakukan razia,dan penindakan hukum tegas terhadap pengedar atau bandar maupun jaringan pemasok obat-obatan tersebut tanpa pandang bulu.
Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan newsfakta.com masih konfirmasi kepada
APH dan Pihak Intasi terkait.(end/red).
